Identifikasi
Kulit merupakan organ tubuh yang sangat penting. Ia merupakan struktur tubuh yang terbesar dan merupakan penyatu dari bagian-bagian tubuh. Oleh karena itu, kulit memainkan peran yang sangat signifikan dalam tubuh. Sama pentingnya dengan sistem lainnya dalam badan. Luka bakar ialah trauma pada kulit yang disebabkan oleh panas tinggi.
Ada lima mekanisme timbulnya luka
bakar:
2. Luka bakar cair: kontak dengan air mendidih, uap panas, dan minyak panas.
3. Luka bakar kimia: asam akan menimbulkan panas ketika kontak dengan jaringan
organik.
4. Luka bakar listrik: tidak terlalu sering terjadi di Indonesia. Bisa
timbul dari sambaran petir atau aliran listrik. Luka bakar listrik memiliki
karakteristik yang unik, sebab sekalipun sumber panas (listrik) berasal dari
luar tubuh, kebakaran/kerusakan yang parah justru terjadi di dalam tubuh.
5. Luka bakar kontak : kontak langsung dengan obyek panas, misalnya dengan
wajan panas atau knalpot sepeda motor. Hal ini sangat sering terjadi di
Indonesia.
Berapa luas luka bakar yang terjadi (lihat gambar). The International
Burns Chart akan membantu kita menentukan luas luka bakar yang terjadi.
Berpatokan pada diagram ini, dapat kita hitung total body surface area
(TBSA). Luka bakar yang terjadi pada daerah muka dan leher jauh lebih
berbahaya daripada luka bakar di tungkai bawah. Pasalnya, luka bakar di
tempat ini dapat berakibat pada terjadinya pembengkakan di daerah leher.
Maka, kita mesti sangat waspada terhadap timbulnya obstruksi jalan napas.
Dengan alasan itu, daerah wajah dan
leher mendapat persentase yang lebih besar daripada tungkai bawah. Penentuan
luas luka adalah hal yang sangat subyektif. Selalu dianjurkan untuk
menggunakan angka perkiraan yang lebih tinggi. Jadi, jika Anda memperkirakan
luas luka bakar yang terjadi berkisar antara 20-25 persen, gunakanlah angka
yang lebih besar (25 persen). Jangan sekali-kali under estimate.
Bertahun-tahun lamanya disepakati
penentuan kedalaman luka bakar menggunakan degree system (sistem derajat).
Luka bakar diklasifikasi menjadi derajat 1, 2, dan 3. Kadang-kadang digunakan
pula istilah derajat 4 pada kulit yang hangus terbakar mirip arang.
Klasifikasi tersebut ialah :
·
Luka bakar derajat 1 =
superficial burn. Luka bakar permukaan yang tidak terlalu serius dan hanya
mengenai lapisan kulit bagian atas. Sering kali disertai pembentukan vesikel
(gelembung berisi cairan).
·
Luka bakar derajat 3 = full
thickness burn. Luka bakar mengenai seluruh ketebalan kulit. Struktur di
bawah kulit pun sering kali mengalami kerusakan. Sekalipun demikian, kulit
tidaklah lenyap, musnah, atau hilang, tetapi rusak.
Sebagian besar luka bakar merupakan
kombinasi dari ketiga derajat di atas. Pada bagian pinggir sering kali
terjadi luka bakar superfisial, sementara pada pusatnya, pada tempat
terjadinya kontak, timbul parsial atau full thickness burn. Penentuan derajat
luka bakar yang terbaru ialah tidak dengan "20 persen luka bakar derajat
3", tetapi "estimasi/perkiraan 20 persen luka bakar campuran
superficial dan full thickness burn".
Lokasi luka
bakar
Luka bakar dapat terjadi di dalam maupun di luar tubuh. Jalan napas pun dapat terbakar. Sebagaimana dijelaskan di atas, daerah kepala dan leher mendapat persentase yang lebih besar karena luka bakar di lokasi tersebut memiliki dampak yang lebih serius. Hal yang sama juga berlaku pada daerah tangan.
Luka bakar seluas 20 persen yang
terjadi di tungkai bawah tidak akan menyengsarakan penderitanya sebagaimana
jika lokasinya di daerah tangan. Lebih-lebih posisinya di tangan kanan yang
fungsinya sangat esensial untuk aktivitas sehari- hari
Siapa penderitanya (umur pasien, berat
badannya, status kesehatannya).
Sebagai contoh, luka bakar pada bayi atau lanjut usia jauh lebih serius daripada luka bakar dengan luas yang sama terjadi pada laki-laki usia 20 tahun.
Ketika masuk ke bagian terapi, hal
pertama yang mesti kita tentukan ialah mengevaluasi apakah yang kita hadapi
adalah luka bakar mayor. Disebut luka bakar mayor jika luasnya 20-30 persen
parsial atau full thickness burn. Luka bakar mayor merupakan tindakan
emergency. Penderitanya mesti segera dikirim ke pusat perawatan luka bakar
(burn center) dan mesti dirawat inap.
Problem medis luka bakar mayor tidak
hanya pada persoalan kulit. Sistem tubuh lainnya pun ikut terkena dampaknya.
Pembuluh darah kapiler akan mengembang dalam upaya mengirim berbagai bahan/
tentara pertahanan tubuh. Selain itu pula terjadi perembesan darah ke luar
pembuluh.
Peristiwa ini akan berefek pada kerja
jantung, pembuluh limfa, hati, pankreas, dan berbagai sistem lainnya di dalam
tubuh. Karena itu, luka bakar mayor mesti selalu dipandang sebagai kasus
emergency. Kita mesti menghubungi bank darah, memeriksa laboratorium,
menyiapkan fresh frozen plasma, dan sebagainya. Jika yang kita hadapi tidak
termasuk ke dalam kriteria luka bakar mayor, kita dapat segera memberikan
terapi.
|
Kamis, 06 Desember 2012
Luka Bakar
KESEHATAN REPRODUKSI
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Difinisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak Deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial. Dengan definisi seperti ini, pengertian kesehatan sangat luas mencakup kualitas kehidupan. Reproduksi merupakan fungsi dari makhluk hidup untuk menurunkan generasi penerusnya, dengan secara alamiah dilengkapi dengan organ-organ yang secara biologis untuk itu. Demikian juga manusia, penentuan perilaku reproduksi berasal dari hormon-hormon yang dimilikinya dan juga adanya alat-alat reproduksi, yang antara betina dan jantan berbeda, untuk memfungsikannya dengan melakukan hubungan seksual. Secara biologis, cara hormon berinteraksi dengan perilaku seksual pada manusia tidak berbeda pada binatang. Yang membedakan adalah manusia dapat melakukan pengendalian dengan pikirannya. Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya. Oleh karena itu, kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya. Dalam hal terakhir termasuk, hak pria dan wanita untuk memperoleh informasi dan mengakses terhadap cara-cara KB yang aman, efektif, terjangkau, dan dapat diterima sebagai pilihannya, serta metoda-metoda lain yang dipilih yang tidak melawan hukum, dan hak untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan yang tepat, yang memungkinkan para wanita mengandung dan melahirkan anak dengan selamat, serta kesempatan memiliki bayi yang sehat (ICPD - Kairo, 1994)).Membicarakan kesehatan reproduksi tak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual, dan hak seksual.Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung-jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara-cara untuk melakukannya.Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan. Prinsip dasar dalam hak seksual dan reproduksi:1. bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran, dan kenikmatan seks aman,2. personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambil keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait,3. equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas, melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi,4. diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu. Ruang-lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mencakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non-klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena itu diintroduksi pendekatan interdisipliner(meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum, dsb), dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin. HAM YANG TERKAIT DENGAN KESEHATAN REPRODUKSI Deklarasi Universal HAM 1948 : Hak kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, Perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16).Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya (Pasal 25). UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita):Jaminan persamaan hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1 f).Jaminan hak efektif untuk bekerja tanpa diskriminasi atas dasar perkawinan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan KB (Pasal 12).Jaminan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Pasal 16 ayat 1). Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang HAMHak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal39). UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMSetiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 10).Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan / profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawinan (Pasal 51 ). IMPLIKASI HUKUM Kesehatan reproduksi yang mengandung banyak aspek mengimplikasikan beberapa hal yang menyangkut pelanggarannya ataupun masalah-masalah hukum lainnya.· PerkawinanPerkawinan dilaksanakan tanpa paksaan, kedudukan suami-isteri, harta kekayaan, poligami/poliandri ( UU No. 1 tahun 1974, hukum privat).· Kekerasan seksual terhadap wanita dan pelecehan seksual lainnyaTindakan ini sebagai gender-related violence, seperti: perkosaan (Pasal 285 KUHP), dan perilaku pelecehan seksual lainnya: paksaan berbuat cabul (Pasal 289), marital rape ( ?), perzinahan (Pasal 284), bersetubuh dengan wanita yang belum waktunya kawin (Pasal 287, 290), incest (Pasal 294 ), homoseks (pasal 292)· Pornografi, Perdagangan wanita dan ProstitusiPerbuatan menyangut pornografi diatur Pasal 282, baik kejahatan kesengajaan maupun kealpaan, dengan pemberatan bila sebagai matapencaharian.Yang berhubungan dengan alat-alat pencegah kehamilan/ penggugugran kandungan (Pasal 383). Perdagangan wanita (Pasal 297), dan prostitusi (pasal 296), yang dipidana germonya, bukan pelacurnya baik yang wanita maupun laki-lakinya.· Pembunuhan bayi dan AbortusPembunuhan bayi; seorang ibu ketakutan kelahiran bayinya (Pasal 341,342). Pengguguran kandungan, dilakukan sendiri (Pasal 346). Oleh orang lain tanpa persetujuan (Pasal 347), orang lain dengan persetujuan (Pasal 348). Dokter, para medis yang melakukan atau membantu, diperberat pidananya (Pasal 349). Perkecualian, dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dengan melakukan tindakan medis tertentu (UU No. 23 Tahun 1992).· Teknologi reproduksi dan K BPemaksaan pelaksanaan K B, menimbulkan akibat luka, kematian pengguna. Adanya inseminasi buatan, bayi tabung, timbul masalah hak dan kedudukan ibu-anak, masalah moral dan etika, kualitas umat manusia mendatang.
Frambusia
FRAMBUSIA
Frambusia (Yaws)
adalah penyakit tropis terabaikan dari kulit yang disebabkan oleh bakteri
Treponema. Ini adalah infeksi kronis non-fatal yang disebabkan oleh T. pallidum
subspesies pertunue. Penyakit ini juga dikenal sebagai penyakit patek atau
pian. Hal ini ditemukan terutama pada masyarakat miskin di hangat, lembab,
daerah tropis Afrika, Asia, Amerika Latin dan Pasifik Barat.
Frambusia ditularkan terutama melalui kontak kulit
langsung dengan orang yang terinfeksi. Sekitar 75% dari orang yang terkena adalah
anak-anak di bawah 15 tahun (insiden puncak terjadi pada anak usia 6-10 tahun).
Pria dan wanita sama-sama terpengaruh. Kepadatan penduduk, kebersihan pribadi
yang buruk dan sanitasi yang buruk memudahkan penyebaran penyakit tersebut.
Tanpa pengobatan infeksi dapat menyebabkan cacat kronis dan kecacatan.
Tanda dan
gejala
Ada dua tahap dasar penyakit frambusia - awal
(menular) dan akhir (non-menular).
Pada awal patek, sebuah papula awal (ketinggian,
melingkar padat kulit tanpa cairan terlihat) berkembang di lokasi masuknya
organisme penyebab. Papul ini penuh dengan organisme dan dapat bertahan selama
3-6 bulan diikuti dengan penyembuhan alami. Tanpa pengobatan, ini diikuti oleh
lesi kulit disebarluaskan atas tubuh. Nyeri tulang dan lesi tulang juga dapat
terjadi.
Frambusia akhir muncul lima tahun setelah infeksi
awal dan ditandai oleh cacat dari hidung dan tulang, dan palmar / plantar
hiperkeratosis (penebalan kulit pada telapak tangan dan telapak kaki).
Di lapangan, diagnosis terutama didasarkan pada temuan
klinis dan epidemiologis. Seseorang (75% adalah anak-anak di bawah 15 tahun)
yang tinggal di daerah endemik diasumsikan memiliki frambusia jika ditemukan
dengan:
·
menyakitkan ulkus dengan keropeng
·
papillomas (tumor jinak pada jaringan kulit)
·
palmaris / hiperkeratosis plantar.
Diagnosis klinis dapat dikonfirmasi dengan memeriksa
sampel dari lesi kulit di bawah tipe khusus dari mikroskop (darkfield
pemeriksaan). Metode ini tidak praktis di lapangan dan jarang digunakan. Hari
ini, tes laboratorium seperti Cepat uji reagin plasma (RPR), atau tes cepat
treponemal serologi, meskipun tidak spesifik untuk frambusia, sederhana, cepat,
murah dan berguna untuk membimbing konfirmasi kasus. Interpretasi mereka,
bagaimanapun, memerlukan evaluasi yang cermat dari konteks klinis dan
epidemiologi dari kasus.
Komplikasi
Tanpa pengobatan, sekitar 10% dari individu yang
terkena mengembangkan menodai dan melumpuhkan komplikasi setelah lima tahun
karena penyakit ini dapat menyebabkan kerusakan berat pada kulit dan tulang.
Hal ini juga dapat menyebabkan kelainan bentuk rahang kaki, hidung,
langit-langit dan bagian atas.
Pengobatan
Dua antibiotik dapat digunakan untuk mengobati patek.
Pengobatan standar untuk frambusia adalah injeksi
intramuscular tunggal benzatin penisilin. Dosis untuk orang dewasa adalah 1,2
juta unit dan untuk anak-anak 600 000 unit.
atau
Sebuah studi terbaru menunjukkan bahwa dosis oral
tunggal azitromisin seefektif penisilin benzatin (2). Dosisnya adalah 30mg/kg
(2g maksimum).
Pencegahan
Tidak ada vaksin untuk mencegah patek. Pencegahan
didasarkan pada gangguan transmisi melalui diagnosis dini dan pengobatan yang
ditargetkan massa atau penduduk yang terkena dampak atau masyarakat. Pendidikan
kesehatan dan kebersihan pribadi merupakan komponen penting dari upaya
pencegahan.
Sumber : http://www.who.int/mediacentre
Langganan:
Postingan (Atom)