Kamis, 06 Desember 2012

KESEHATAN REPRODUKSI



Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis  (UU  No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).  Difinisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak  Deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu  hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.  Dengan definisi seperti ini, pengertian kesehatan  sangat luas mencakup kualitas kehidupan. Reproduksi merupakan fungsi dari makhluk hidup untuk menurunkan generasi penerusnya, dengan secara alamiah dilengkapi dengan organ-organ yang secara biologis  untuk itu. Demikian juga manusia,  penentuan perilaku reproduksi  berasal dari hormon-hormon  yang dimilikinya dan  juga adanya alat-alat reproduksi, yang antara betina dan jantan berbeda, untuk memfungsikannya dengan melakukan hubungan seksual. Secara biologis, cara hormon berinteraksi dengan perilaku seksual pada manusia tidak berbeda pada binatang. Yang membedakan adalah  manusia dapat melakukan pengendalian  dengan pikirannya. Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya. Oleh karena itu, kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan  mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya. Dalam hal terakhir termasuk, hak pria dan wanita untuk memperoleh informasi dan mengakses terhadap cara-cara KB yang aman, efektif, terjangkau, dan dapat diterima sebagai pilihannya, serta metoda-metoda lain yang dipilih  yang tidak melawan hukum, dan hak untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan yang tepat, yang memungkinkan para wanita mengandung dan melahirkan anak dengan selamat, serta kesempatan memiliki bayi yang sehat  (ICPD -  Kairo,  1994)).Membicarakan kesehatan reproduksi tak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual, dan hak seksual.Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung-jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara-cara untuk melakukannya.Kesehatan seksual yaitu  suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya.  Terkait dengan ini  adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan. Prinsip dasar dalam hak seksual dan reproduksi:1.      bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran, dan kenikmatan seks aman,2.      personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambil keputusan  dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait,3.      equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas, melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi,4.      diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu. Ruang-lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mencakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non-klinis dan  memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena itu diintroduksi  pendekatan interdisipliner(meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum, dsb), dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.   HAM  YANG TERKAIT DENGAN  KESEHATAN REPRODUKSI Deklarasi Universal HAM 1948 : Hak kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, Perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16).Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik  untuk dirinya dan keluarganya (Pasal 25). UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita):Jaminan persamaan hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1 f).Jaminan hak efektif untuk bekerja tanpa diskriminasi atas dasar perkawinan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk  pelayanan KB (Pasal 12).Jaminan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk  penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14  ayat 2 b).Penghapusan diskriminasi  yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Pasal 16 ayat 1). Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang HAMHak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal39).             UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMSetiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah (Pasal 10).Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).Setiap orang berhak atas  rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak  asasi manusia (Pasal 45).Wanita berhak  untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan / profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).Hak dan tanggungjawab yang sama  antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawinan (Pasal 51 ).   IMPLIKASI HUKUM Kesehatan reproduksi  yang mengandung banyak aspek mengimplikasikan  beberapa hal yang menyangkut pelanggarannya ataupun masalah-masalah hukum lainnya.·         PerkawinanPerkawinan dilaksanakan  tanpa paksaan,  kedudukan suami-isteri, harta kekayaan, poligami/poliandri ( UU No. 1 tahun 1974, hukum privat).·         Kekerasan seksual  terhadap wanita dan pelecehan seksual lainnyaTindakan ini sebagai gender-related violence, seperti: perkosaan (Pasal 285 KUHP), dan perilaku pelecehan seksual lainnya: paksaan berbuat cabul (Pasal 289),  marital rape ( ?), perzinahan (Pasal 284), bersetubuh dengan wanita yang belum waktunya kawin  (Pasal 287, 290), incest (Pasal 294 ),  homoseks (pasal 292)·         Pornografi, Perdagangan wanita dan ProstitusiPerbuatan menyangut pornografi diatur Pasal 282,  baik kejahatan kesengajaan maupun kealpaan, dengan pemberatan bila sebagai matapencaharian.Yang berhubungan dengan alat-alat pencegah kehamilan/ penggugugran kandungan (Pasal 383).  Perdagangan wanita (Pasal 297), dan prostitusi (pasal 296), yang dipidana germonya, bukan pelacurnya baik yang wanita maupun laki-lakinya.·         Pembunuhan bayi dan AbortusPembunuhan bayi; seorang ibu ketakutan kelahiran bayinya  (Pasal  341,342). Pengguguran kandungan, dilakukan sendiri (Pasal 346). Oleh orang lain tanpa persetujuan (Pasal 347),  orang lain dengan persetujuan  (Pasal 348).  Dokter, para medis  yang melakukan  atau membantu, diperberat pidananya (Pasal 349).  Perkecualian, dalam keadaan darurat untuk  menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dengan melakukan tindakan medis tertentu (UU No. 23 Tahun 1992).·         Teknologi reproduksi dan  K BPemaksaan pelaksanaan K B,  menimbulkan akibat luka, kematian pengguna. Adanya inseminasi buatan, bayi tabung,  timbul masalah hak dan kedudukan ibu-anak, masalah moral dan etika, kualitas umat manusia mendatang. 

1 komentar:

  1. Caesars Interactive - The Gambling Experience - DRMCD
    Caesars Interactive. 아산 출장안마 Address. 8200 S. 태백 출장샵 Virginia St. Petersburg, FL, Caesars Interactive, Inc. (5006) 862-8877. Get Directions. (888) 밀양 출장마사지 414-7343. Visit 구미 출장마사지 Website. 인천광역 출장마사지

    BalasHapus